Apaka Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah?

syarat jadi kepala sekolah sd smp sma 2022

Jabatan Kepala Sekolah adalah  Jabatan yang di isi atau dibebankan kepada guru. Guru yang diberi tugas tersebut bertujuan untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan.

Satuan pendidikan yang di pimpin oleh kepala sekolah adalah  taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Kepala Sekolah diharapkan dapat menjadi pemimpin pembelajaran yang bisa mendorong tumbuh kembang murid secara holistik serta proaktif dalam mengembangkan pendidik lain untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid, dan menjadi teladan serta agen transformasi ekosistem pendidikan di sekolah untuk mewujudkan profil pelajar pancasila.

Sebelumnya jabatan kepala sekolah harus di isi oleh Pegawai Negeri Sipil atau PNS dengan Golongan Tertentu. Namun bagaimana dengan sekarang, dengan adanya pegawai kontrak selain PNS? Apakah pegawai kontrak tersebut bisa menjadi kepala sekolah?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita lihat dulu syarat untuk menjadi kepala sekolah tahun 2022 ini

Syarat Jadi Kepala Sekolah TK SD SMP SMA SMK 2022

Sebagaimana kita jelaskan diawal bahwa kepala skeolah adalah guru yang diberikan tugas tambahan menjadi kepala sekolah. Persyaratan yang harus dipenuhi Guru untuk dapat ditugaskan sebagai Kepala Sekolah adalah sebagai berikut:

1. Guru memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

2. Guru memiliki sertifikat pendidik;

3. Guru memiliki Sertifikat Guru Penggerak;

4. Guru memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS;

5. Guru memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ;

6. Guru memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;

7. Guru memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;

8. Guru sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

9. Guru tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

10. Guru tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan

11. Guru berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Jika kita lihat dari syarat jadi kepala sekolah tersebut, maka kita bisa menjawab pertanyaan apakah Guru PPPK bisa menjadi kepala sekolah atau tidak.

Sesuai dengan syarat Guru yang dapat ditugaskan menjadi kepala sekolah Guru harus memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja . 

Jadi sudah sangat jelas bahwa Guru PPPK juga bisa diangkat menjadi kepala sekolah TK SD SMP SMA SMK sesuai dengan Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

Kesimpulan, 

Jika ada pertnayaan apakah Guru PPPK Bisa menjadi kepala sekolah jawabannya adalah BISA, asalkan persyaratan yang telah ditetapkan di Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Terpenuhi.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cek Posisi Ijazah Universitas Terbuka Online

Cara Cetak Ulang Transkrip Nilai UT

Cara Mendapat Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru ASN Non Sertifikasi