Pertanyaan Seputar Guru Penggerak Angkatan 7

pertanyaan guru penggerak angkatan 7

Bapak ibu guru yang saat ini sedang mendaftar atau akan mendaftar calon guru penggerak angkatan ke 7 pasti banyak memiliki pertanyaan seputar guru penggerak. 

Pada kesempatan ini kami sudah merangkum beberapa pertanyaan yang biasa ditanyakan oleh peserta Calon Guru Penggerak, siapa tau ada jawaban yang kami tuliskan disini bisa menjawab pertanyaan dari bapak ibu.

Sekedar informasi, jika bapak ibu ingin mendapatkan informasi update tentang Calon Guru Penggerak silahkan gabung ke Grup Facebook Guru Penggerak Se Indonesia, atau silahkan ikuti Halaman Facebook CGP.

Langsung saja kita lihat beberapa pertanyaan yang sering muncul tentang Guru Penggerak Angkatan 7

Berikut faq yang kami dapatkan dari laman resmi Guru Penggerak di https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/faq/

1. Apa itu Guru Penggerak?

Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila

2. Apa peran dan tugas Guru Penggerak?

Bapak ibu Peserta Calon Guru Penggerak Angkatan 7 tentu bertanya tanya apa tugas Guru Penggerak nantinya, apa peran guru penggerak nantinya. Peran dan Tugas Calon Guru Penggerak adalah

  • Menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya
  • Menjadi Pengajar Praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah
  • Mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah
  • Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antara guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
  • Menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah

3. Apa manfaat Guru Penggerak?

Pemerintah berharap Guru penggerak bisa menjadi pemimpin- pemimpin pendidikan di masa depan yang mewujudkan generasi unggul Indonesia.

nantinya bapak ibu yang mendaftar Calon Guru Penggerak akan mendapatkan :

  1. Pendidikan Guru Penggerak selama 9 bulan dan pengembangan kompetensi dalam Lokakarya Bersama
  2. Peningkatkan kompetensi sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid
  3. Pengalaman belajar mandiri dan kelompok terbimbing, terstuktur, dan menyenangkan
  4. Pengalaman belajar bersama dengan rekan guru lain yang sama-sama lolos seleksi program guru penggerak
  5. Pengalaman mendapatkan bimbingan/mentoring dari pengajar praktik (pendamping) pendidikan guru penggerak
  6. Mendapatkan komunitas belajar baru
  7. Mendapatkan sertifikat pendidikan 306 JP dan Piagam Guru Penggerak

Selama pelaksanaan Kemdikbud akan memberikan dukungan berupa:

  1. Selama pendidikan dan pendampingan mendapatkan bantuan paket data untuk pelatihan daring (online)
  2. Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi jika diperlukan utk pelaksanaan Lokakarya (sesuai kebutuhan).

4. Siapa yang bisa mendaftar Guru Penggerak angkatan 7?

Rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) angkatan 7 terbuka bagi guru jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB pada 446 wilayah kabupaten/kota yang memenuhi syarat (lihat surat rekrutmen CGP angkatan 7)

5. Berapa biaya mengikuti program guru penggerak angkatan 7?

Pelaksanaan Program Guru Penggerak tidak dipungut biaya atau gratis. Jika ada oknum yang mengatasnamakan panitia pelaksana program pendidikan guru penggerak yang memungut biaya, Anda dapat melaporkan kejadian ini melalui email guru.penggerak@kemdikbud.go.id

6. Berapa kuota guru penggerak angkatan ke 7?

Kuota Calon Guru Penggerak se Indonesia adalah sebanyak 20.000 Guru Penggerak

7. Dimana pendidikan guru penggerak dilaksanakan?

Program guru penggerak akan diselenggarakan pada masing-masing daerah domisili calon guru penggerak. Setiap bulan akan diadakan Lokakarya Bersama di wilayah masing-masing. Tempat pelaksanaan Lokakarya akan disepakati secara bersama-sama dengan calon guru penggerak dan pengajar praktik (pendamping)

8. Materi apa yang diberikan saat pendidikan guru penggerak?

Modul 1: Paradigma dan Visi Guru Penggerak

Topik Pembelajaran

  • Refleksi Filosofi Pendidikan Indonesia - Ki Hajar Dewantara
  • Nilai-nilai dan peran Guru Penggerak
  • Visi Guru Penggerak
  • Membangun budaya positif di sekolah

Modul 2: Praktik Pembelajaran yang Berpihak pada Murid

Topik Pembelajaran

  • Pembelajaran berdiferensiasi
  • Pembelajaran emosional dan sosial
  • Coaching

Modul 3: Pemimpin Pembelajaran dalam Pengembangan Sekolah

Topik Pembelajaran

  • Pengambilan keputusan sebagai pemimpin pembelajaran
  • Pemimpin dalam pengelolaan sumber daya
  • Pengelolaan program sekolah yang berdampak pada murid

Konferensi: Selebrasi, Refleksi, Kolaborasi dan Aksi

Topik Pembelajaran

  • Menjadi fasilitator kelompok dan fasilitator perubahan
  • Mengevaluasi proses mentoring bersama mentor
  • Mempersiapkan rencana berbagi praktik baik

9. Berapa lama pendidikan guru penggerak?

Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 9 bulan bagi calon Guru Penggerak. Selama pelaksanaan program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.

10. Selama mengikuti pendidikan guru penggerak, apakah guru masih mengajar?

Selama program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.

11. Berapa jumlah guru penggerak setiap kabupaten?

Jumlah minimal pelaksanaan Program Guru Penggerak pada kabupaten/kota yaitu ada 22 Calon Guru Penggerak (CGP) dan tersedia Pengajar Praktik (PP) minimal 4 orang.

12. Apa saja syarat menjadi guru penggerak?

a.Kriteria umum

  • Guru jenjang TK, SD, dan SMP, SMA
  • Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta
  • Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
  • Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun
  • Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun
  • Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak
  • Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.

13. Jika guru belum memiliki NUPTK, apakah bisa ikut guru penggerak?

Jika guru belum memiliki NUPTK namun sudah memiliki akun pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tetap bisa mendaftar.

14. Apaka kepala sekolah bisa ikut guru penggerak?

Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dapat mendaftarkan diri sebagai Pengajar Praktik Pendidikan Guru Penggerak

15. Berapa Gaji Guru Penggerak Angkatan 7?

Setelah melaksanakan program pendidikan guru penggerak selama sembilan bulan guru dapat menjadi guru penggerak dan menjalankan perannya di sekolah dan wilayahnya masing-masing. Guru tidak mendapatkan dana dalam melakukan pengimbasan atau membagikan ilmu, keterampilan, dan pengalamannya setelah mengikuti dan lulus program pendidikan guru penggerak

16. Berapa kali guru bisa mendaftar guru penggerak?

Jika lulus seleksi dan telah mengikuti program pendidikan guru penggerak, guru hanya boleh mengikuti program sebanyak satu kali. Namun jika belum lulus seleksi, guru masih bisa mendaftar pada angkatan berikutnya.

17. Bagaimana jika guru tidak memiliki laptop?

Calon guru penggerak wajib mengusahakan laptop/ komputer dan ketersediaan jaringan internet secara mandiri. Kemendikbud akan memberikan bantuan paket data internet untuk pelaksanaan pendidikan guru penggerak.

18. Dimana pengumuman kelulusan guru penggerak angkatan 7?

Tim seleksi PGP akan menginformasikan kelulusan pada tiap tahap seleksi melalui surel masing-masing peserta seleksi. Peserta diharapkan memasukkan alamat surel yang benar dan memeriksa kotak masuk surel secara berkala, ini termasuk memeriksa kotak SPAM. Setiap tahapan seleksi akan diberitahukan melalui email atau akun simpkb.

Demikian pertanyaan yang sering di ajukan seputar program calon guru penggerak angkatan 7, semoga artikel ini bisa menjawab rasa penasaran bapak ibu.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cek Posisi Ijazah Universitas Terbuka Online

Cara Cetak Ulang Transkrip Nilai UT

Cara Mendapat Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru ASN Non Sertifikasi